TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SPKT



SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah kapolsek.

SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi- kan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan Informasi.

Dalam melaksanakan tugas SPKT menyelenggarakan Fungsi :
  1. Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu antara lain dalam bentuk Laporan Polisi ,Surat Tanda Penerimaan Laporan ,Surat Pemberitahuan Perkembang- an hasil penyidikan, Surat Tanda penerimaan Laporan  Kehilangan Barang ,Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat tanda Terima Pemberitahuan,dan Surat ijin Keramaian.
  2. Pengkoordinasian & pemberian bantuan serta pertolong- an, antara lain TPTKP, Turjawali & pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.   
  3. Pelayanan   masyarakat melalui surat & alat komunikasi antara lain telepon, pesan Singkat, Feksimile, jajaring Sosial (Internet).
  4. Pelayanan Informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan per-uu 
  5. Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan  penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.

SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
 
 
BRIPTU ZAILANI SILIAN
 

KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN

KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN
AKBP Rustam Mansur SiK

Berita Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.

KAPOLSEK ONAN GANJANG

KAPOLSEK ONAN GANJANG
AKP Zul Efendi SH

BERITA POPULER