TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SPKT
SPKT merupakan unsur pelaksana tugas
pokok yang berada dibawah kapolsek.
SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi- kan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan Informasi.
Dalam melaksanakan tugas SPKT menyelenggarakan Fungsi :
SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberi- kan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan Informasi.
Dalam melaksanakan tugas SPKT menyelenggarakan Fungsi :
- Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu antara lain dalam bentuk Laporan Polisi ,Surat Tanda Penerimaan Laporan ,Surat Pemberitahuan Perkembang- an hasil penyidikan, Surat Tanda penerimaan Laporan Kehilangan Barang ,Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat tanda Terima Pemberitahuan,dan Surat ijin Keramaian.
- Pengkoordinasian & pemberian bantuan serta pertolong- an, antara lain TPTKP, Turjawali & pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
- Pelayanan masyarakat melalui surat & alat komunikasi antara lain telepon, pesan Singkat, Feksimile, jajaring Sosial (Internet).
- Pelayanan Informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan per-uu
- Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang
bertanggung jawab kepada kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dibawah kendali Wakapolsek.
BRIPTU ZAILANI SILIAN |