Tugas
utama Sentra Pelayanan
Kepolisian memberi pelayanan Kepolisian kepada masyarakat yang
membutuhkan, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau
pengaduan, permintaan bantuan Kepolisian, penjagaan markas, termasuk
penjagaan tahanan dan pengamanan barang bukti yang berada di Mapolsek
Rambatan serta penyelesaiaan perselisihan antar warga, menurut
ketentuan hukum dan peraturan dalam organisasi Polri.
PEMBINAAN MASYARAKAT (BINMAS)
Unit Binmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan
pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi
dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Unitbinmas menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Unitbinmas menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan:
- Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
- Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
SAMAPTA BHAYANGKARA (SABHARA)
Unit sabhara merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di
bawah Kapolsek. Unit Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan
pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, obyek vital, TP
TKP, Penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas Unit Sabhara Polsek Rambatan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan tugas Turjawali;
- Penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa;
- Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TP TKP,
- Penjagaan dan pengamanan markas.
RESERSE KRIMINAL (RESKRIM) Unit Reskrim adalah unsur pelaksana utama pada Polsek Rambatan yang berada dibawah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Rambatan bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek. Dalam pelaksanaan tugas tersebut pada Pasal 17 Ayat (1) Kep Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 yaitu :
- Menyelenggarakan dan membina Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
- Memberikan Pelayanan / Perlindungan khusus kepada Korban / Pelaku Remaja, Anak dan Wanita.
- Menyelenggarakan Fungsi Identifikasi baik untuk kepentingan Penyidikan maupun Pelayanan Publik.
- Memberikan bantuan Operasional kepada satuan bawah dan Instansi diluar Polri.
- Melaksanakan Fungsi Kriminalistik dalam rangka pembuktian secara Ilmiah Kasus-kasus kejahatan yang ditangani.
- Membantu menyelenggarakan Operasi Khusus dan Operasi Rutin yang diperintahkan oleh Atasan.
- Melaksanakan kegiatan Administrasi Operasional termasuk pengumpulan pengolahan dan penyajian data/informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan Fungsi Reserse termasuk penyelenggaraan pusat informasi Kriminil.
- Menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan Operasional dan Administrasi penyidikan PPNS, sesuai ketentuan hukum dan perundangan- undangan.
INTELEJEN KEAMANAN (INTELKAM)
Unit Intelijen keamanan merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang
berada di bawah Kapolsek. Unit Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi
intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan
keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan.
Dalam melaksanakan tugas Unit Intelkam Polsek Rambatan menyelenggarakan fungsi, antara lain:
- Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek
- Pelaksanaan kegiatan Operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen .
- Pengumpulan, Penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan.
- Pendokumentasian dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen .
- Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan penyajian hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan, dan
- Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SCKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya .
Unit intelkam dipimpin oleh Kanit intelkam yang bertanggung jawab
kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari–hari di bawah
kendali Wakapolsek.