Polsek Bertugas Menyelenggarakan Tugas Pokok Polri Dalam Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, Pemberian Perlindungan, Pengayoman, Dan Pelayanan Kepada Masyarakat, Serta Tugas-Tugas Polri Lain Dalam Daerah Hukumnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 78 Perkap 23/2010, Polsek Menyelenggarakan Fungsi:
Pemberian Pelayanan Kepolisian Kepada Masyarakat, Dalam Bentuk Penerimaan Dan Penanganan Laporan/Pengaduan, Pemberian Bantuan Dan Pertolongan Termasuk Pengamanan Kegiatan Masyarakat Dan Instansi Pemerintah, Dan Pelayanan Surat Izin/Keterangan, Serta Pelayanan Pengaduan Atas Tindakan Anggota Polri Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Penyelenggaraan Fungsi Intelijen Di Bidang Keamanan Meliputi Pengumpulan Bahan Keterangan/Informasi Untuk Keperluan Deteksi Dini (Early Detection) Dan Peringatan Dini (Early Warning), Dalam Rangka Pencegahan Terjadinya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Serta Pelayanan Skck.
Penyelenggaraan Turjawali, Pengamanan Kegiatan Masyarakat Dan Instansi Pemerintah Dalam Rangka Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Dan Penanganan Tipiring Serta Pengamanan Markas.
Penyelenggaraan Turjawali Dan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Pemberian Bantuan Hukum Bagi Personel Polsek Beserta Keluarganya Serta Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat.
Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Melalui Polmas Dalam Rangka Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Guna Terwujudnya Kemitraan Serta Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri.
Susunan Organisasi Polsek Terdiri Dari
- Unsur Pimpinan.
- Unsur Pengawas.
- Unsur Pelayanan Dan Pembantu Pimpinan.
- Unsur Pelaksana Tugas Pokok
KAPOLSEK Onan Ganjang AKP ZUL EFENDI SH |