TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT PROVOS


Unit PROVOS merupakan unsur pengawas yang berada dibawah Kapolsek.

Unit PROVOS bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri.
Dalam melaksanakan tugas Unit PROVOS menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri;
  2. Penegakan disiplin dan ketertiban personel polsek.
  3. Pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
  4. Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi
  5. pengusulan rehabilitasi personel polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil  pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Unit PROVOS dipimpin oleh kanit PROVOS yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek
Unit PROVOS yag bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personil Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personil Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personl Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.


BRIGADIR M.T NAIBAHO

KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN

KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN
AKBP Rustam Mansur SiK

Berita Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.

KAPOLSEK ONAN GANJANG

KAPOLSEK ONAN GANJANG
AKP Zul Efendi SH

BERITA POPULER