TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKSI UMUM
- SIUM merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada dibawah Kapolsek
- SIUM bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan, administrasi umum, ketata usahaan dan urusan dalam pelayanan Markas, perawatan tahanan, serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek
- Dalam melaksanakan tugas SIUM menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan kegiatan pelayanan administrasi umum, serta ketata usahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsifan dilingkungan Polsek
- Pelayanan administrasi personil dan serpas
- Pelayanan Markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara dan urusan dalam lingkungan Polsek
- Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti
SIUM dipimpin olek KASIUM yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polsek
SIUM dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
- Urusan Perencanaan (URRENMIN) yang bertugas melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personil serta serpas
- Urusan tata urusan dalam (URTAUD) yang bertugas melakukan pelayanan administrasi umum ketata usahaan dan urusan dalam, kearsifan dan pelayanan markas dilingkungan Polsek
- Urusan tahanan dan barang bukti (URTAHTI) yang bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
BRIGADIR S. SIHITE |