SINDIKAT PENCURI : Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hendro Sutarno (kiri) dan Kapolsek Onan Ganjang AKP Zul Efendi (kanan) memperlihatkan kelima pelaku kawanan sindikat pencuri antar kabupaten beserta barang bukti di Mapolsek Onan Ganjang, Rabu (25/2).

Kepolisian Sektor Onan Ganjang, Humbang Hasunduntan (Humbahas) mengamankan lima  sindikat pencuri alat elektronik sekolah antar kabupaten dalam razia rutin, Selasa (24/2) sekira pukul 23.00 WIB.

Kelima pelaku masing-masing berinisial R (38), warga Simpang Kampus Kabupaten Batubara, TS (28), HH (38) warga Simpang Empat Kecamatan Air Putih Batubara, RS (35) warga Air Putih dan RS (34) warga Kampung Kelapa Batubara.

Polisi  mengamankan  1 unit mobil, 2 linggis, 2 alat pemotong besi, 1 unit trapo, dan alat-alat elektronik milik SMA Negeri 1 Kolang, di antaranya 1 unit sound system, LCD, digital matrix, CPU dan toa.

Kapolsek Onan Ganjang AKP Zul Efendi  kepada wartawan, Rabu (25/2) menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, kelima pelaku diduga melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di SMA Negeri 1 Kolang.

Hal tersebut diyakini setelah pihak Kepolisian Sektor Onan Ganjang melakukan kordinasi dengan Polsek Kolang dan mengakui adanya laporan kehilangan dari pihak SMA Negeri 1 Kolang.

Lebih lanjut Zul menjelaskan,  penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap  kendaraan minibus  yang digunakan kelima pelaku yang datang dari arah Kecamatan Pakkat – Humbahas menuju Kecamatan Doloksanggul. Dalam pemeriksaan petugas, didapati sejumlah peralatan beserta barang-barang yang diduga hasil curian.

“Seperti biasa kita melakukan pemeriksaan bagi kendaraan yang melintas. Saat itu timbul kecurigaan petugas karena ditemukan salah satu barang yang bertuliskan SMA Negeri 1Kolang. Atas dasar itu, kita mencoba kordinasi dengan Polsek Kolang guna menanyakan apakah ada laporan kehilangan di wilayah hukumnya. Setelah diperoleh pengakuan, maka kita langsung melakukan pengamanan terhadap para pelaku,” ujar Kapolsek.

Dia menambahkan, guna penyidikan lebih lanjut, kelima pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Kolang, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Tapteng.






SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN (SPK)
Tugas utama Sentra Pelayanan Kepolisian memberi pelayanan Kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan, permintaan bantuan Kepolisian, penjagaan markas, termasuk penjagaan tahanan dan pengamanan barang bukti yang berada di Mapolsek Rambatan serta penyelesaiaan perselisihan antar warga, menurut ketentuan hukum dan peraturan dalam organisasi Polri.


PEMBINAAN MASYARAKAT (BINMAS)


Unit Binmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Unitbinmas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan:
  2. Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
  3. Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah. 

SAMAPTA BHAYANGKARA (SABHARA)

Unit sabhara merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Unit Sabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, obyek vital, TP TKP, Penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas Unit Sabhara Polsek Rambatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan tugas Turjawali;
  2. Penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa;
  3. Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TP TKP,
  4. Penjagaan dan pengamanan markas.

RESERSE KRIMINAL (RESKRIM)
Unit Reskrim adalah unsur pelaksana utama pada Polsek Rambatan yang berada dibawah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Rambatan bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek. Dalam pelaksanaan tugas tersebut pada Pasal 17 Ayat (1) Kep Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 yaitu :
  1. Menyelenggarakan dan membina Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
  2. Memberikan Pelayanan / Perlindungan khusus kepada Korban / Pelaku Remaja, Anak dan Wanita.
  3. Menyelenggarakan Fungsi Identifikasi baik untuk kepentingan Penyidikan maupun Pelayanan Publik.
  4. Memberikan bantuan Operasional kepada satuan bawah dan Instansi diluar Polri.
  5. Melaksanakan Fungsi Kriminalistik dalam rangka pembuktian secara Ilmiah Kasus-kasus kejahatan yang ditangani.
  6. Membantu menyelenggarakan Operasi Khusus dan Operasi Rutin yang diperintahkan oleh Atasan.
  7. Melaksanakan kegiatan Administrasi Operasional termasuk pengumpulan pengolahan dan penyajian data/informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan Fungsi Reserse termasuk penyelenggaraan pusat informasi Kriminil.
  8. Menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan Operasional dan Administrasi penyidikan PPNS, sesuai ketentuan hukum dan perundangan- undangan. 

INTELEJEN KEAMANAN (INTELKAM)
Unit Intelijen keamanan merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Unit Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan.
Dalam melaksanakan tugas Unit Intelkam Polsek Rambatan menyelenggarakan fungsi, antara lain:
  1. Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek
  2. Pelaksanaan kegiatan Operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen .
  3. Pengumpulan, Penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan.
  4. Pendokumentasian dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen .
  5. Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan penyajian hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan, dan
  6. Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SCKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya .
Unit intelkam dipimpin oleh Kanit intelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolsek, dan dalam pelaksanaan tugas sehari–hari di bawah kendali Wakapolsek.
 
Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:


  • Membuat SKCK Baru:
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  • Memperpanjang masa berlaku SKCK:
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
  1. Sidik Jari = RP.35.000
  2. Administrasi = RP.10.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.



Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Korban

  1. Bila korban masih hidup, berikan pertolongan sesuai dengan PPPK dan segera angkut ke Rumah Sakit.
  2. Korban mati, jangan sekali-kali merubah posisi.
  3. Beri tanda dimana korban diketemukan .

Tempat kejadian
  1. Mengamankan, tutup dan jaga tempat TKP .
  2. Pertahankan statusquo/ cegah bekas/ barang bukti jangan hilang .
  3. Buat bagan dari TKP waktu ditemukan .
  4. Memberi tanda bahaya atau keadaan darurat bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian-kejadian lain yang membahakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar wilayah kerjanya.
Pelaku/ Tindak pidana
  1. Tangkap/ borgol pelaku bila masih berada di TKP dan lakukan penggeledahan.
  2. Catat nama, umur, alamat dan konfrontasikan dengan korban.
  3. Cegah jangan sampai pelaku menghapus bekas/ menghilangkan bukti-bukti.
  4. Adakan pencarian singkat kalau diperkirakan pelaku masih berada disekitar TKP.
Barang bukti
  1. Jaga jangan sampai rusak/ hapus dan letaknya jangan sampai berubah.
  2. Catat barang-barang bukti waktu diketemukan atau setelah diadakan perubahan-perubahan akibat cuaca dan lain-lain.
  3. Kumpulkan dan catat semua barang bukti yang dipindah sebaik-baiknya.

Saksi-saksi
  1. Catat saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dan jaga jangan sampai berhubungan satu sama lain.
  2. Catat nama, alamat para saksi yang meninggalkan TKP.
  3. Geledah badan para saksi yang dicurigai.
  4. Saksi yang jelas terlibat ditahan sampai yang berwenang tiba.
  5. Saksi Kunci :
    • Saksi yang tahu persis tentang kejadian perkara.
  6. Saksi Ahli :
    • Saksi yang mengetahui bidang tertentu yang ada kaitannya dengan kejadian.
  7. Saksi Maya :
    • Saksi yang tidak mengetahui kejadian, namun sangat dibutuhkan keterangan-keterangannya yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
  8. Selanjutnya hubungi kantor polisi terdekat maupun keluarga korban.
  9. Berikan laporan semua kejadian kepada yang berwenang dengan urut dan laporan tertulis tentang :
    • nama-nama/ alamat korban, saksi-saksi dan pelaku tindak pidana yang dicurigai.
    • Tindakan yang telah dilakukan di TKP.
  10. Serah terima tugas selanjutnya pada yang berwenang, kalau perlu terus membantu seperlunya.

KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN

KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN
AKBP Rustam Mansur SiK

Berita Terkini

Diberdayakan oleh Blogger.

KAPOLSEK ONAN GANJANG

KAPOLSEK ONAN GANJANG
AKP Zul Efendi SH

BERITA POPULER