TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT RESKRIM
Unit RESKRIM merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.
Unit RESKRIM bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi.
Dalam melaksaakan tugas Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
Unit RESKRIM bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi Identifikasi.
Dalam melaksaakan tugas Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak dan wanita sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan, dan
- Pengidentifikasian untuk kepetingan penyidikan.
Unit RESKRIM dipimpin
oleh KANIT RESKRIM yang bertangung jawab
kepada Kapolsek dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali
Wakapolsek.
AIPTU M. SIMANJUNTAK |